Mengurus Perijinan Mudah, Ini yang Ditiadakan Pemkab Bolmong

oleh -333 Dilihat
oleh

Dirinya juga mengingatkan, kalau kedapatan ada pihak-pihak yang menawarkan jasa itu kepada warga, segera laporkan kepada kami. “Akhirnya di tahun 2022 Pemkab Bolmong mengeluarkan Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Fyfiannie Ismayanti Soepredjo menambahkan perizinan berbasis resiko adalah perizinan yang menimbulkan dampak, efek atau akibat. Akibat yang paling utama ditimbulkan terutama dari aspek kelestarian lingkungan, aspek kemasyarakatan dan dari aspek ketenteraman dan ketertiban.

“Jadi, apakah pelaku usaha itu skala besar atau kecil, tetapi dia sudah memiliki dampak resiko, maka dia sudah harus dilakukan pembinaan dan pengawasan, ini kemudian keluarlah Perbup nomor 18 tahun 2022,” tutupnya.

 Reporter : Ali Kobandaha

No More Posts Available.

No more pages to load.