KRONIKTODAY.COM — Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri pada tahun 1980-an, Koperasi Unit Desa (KUD) Produsen Perintis Tanoyan, yang saat ini dipimpin oleh Ketua Jasman Tonggi, menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Peristiwa ini menjadi catatan kelam dan memalukan bagi koperasi yang dahulu dikenal sebagai salah satu KUD paling aktif dan disegani di Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan — bahkan pernah menjadi simbol keberhasilan gerakan koperasi rakyat di Bolaang Mongondow.
Padahal, sejak awal berdirinya, KUD Perintis secara rutin berganti kepengurusan setiap lima tahun sekali, dan selama lebih dari empat dekade itu, tidak pernah sekalipun mendapat teguran resmi dari pemerintah daerah. Namun, di masa kepemimpinan Jasman Tonggi, koperasi ini justru mencatat sejarah buruk dengan diterbitkannya SP1 — sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Surat peringatan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perkoperasian, serta ketidakpatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, pengelolaan internal yang dinilai amburadul dan tidak transparan turut menjadi dasar teguran keras dari Dinas Koperasi Bolmong.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bolmong, Ofir Ratu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SP1 telah dikirim dan diterima oleh pengurus koperasi.
“Ya, benar. Surat SP1 sudah kami kirim dan saat ini sudah berada di tangan pengurus KUD Perintis,” tegas Ratu.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penilaian Koperasi, Andi Beka, SE, yang menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah melalui penilaian administratif dan kajian mendalam.
“Ada sejumlah pelanggaran administrasi yang belum dipenuhi oleh pengurus, termasuk legalitas keberadaan koperasi yang belum lengkap,” ujarnya.
Andi menambahkan, pihaknya kini menunggu arahan lebih lanjut dari Kepala Dinas untuk menentukan tindakan lanjutan atau sanksi berikutnya terhadap KUD Produsen Perintis Tanoyan.
“Kita tunggu saja, yang pasti kami sudah layangkan SP1,” pungkasnya.
SP1 ini menjadi tamparan keras bagi pengurus KUD Perintis, sekaligus memperlihatkan ketidakmampuan manajerial dan lemahnya tata kelola koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi rakyat di tingkat desa. Tak hanya itu, pengurus juga dikabarkan tidak transparan terhadap anggota soal pengelolaan keuangan koperasi dan kerja sama dengan pihak investor di sektor pertambangan.
Anggota koperasi dan masyarakat Tanoyan Utara–Selatan pun menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menilai, SP1 ini mencerminkan kemunduran, hilangnya semangat gotong royong, dan kegagalan moral pengurus dalam menjaga kepercayaan publik. Sebagian bahkan menyebut surat peringatan ini sebagai “aib organisasi” yang mencoreng reputasi koperasi legendaris itu.
Untuk diketahui, SP1 bisa berujung pada sanksi lebih berat, termasuk pembekuan izin hingga pencabutan status badan hukum koperasi atau pembubaran koperasi. Padahal, para pendiri sejak awal menginginkan agar koperasi ini menjadi wadah kemajuan ekonomi, peningkatan kesejahteraan anggota, dan pelindung bagi masyarakat Tanoyan dari praktik usaha yang merugikan.
Kini, KUD Perintis berada di persimpangan sejarahnya. Di bawah kepemimpinan Jasman Tonggi, koperasi yang dulu dibangun dengan semangat kebersamaan, kini telah tercatat dalam sejarah sebagai koperasi yang buruk dalam pengelolaan administrasi dan tidak terbuka kepada anggota dalam pengelolaan keuangan. (ahr)





