Diduga Tidak Transparan, Masyarakat Tanoyan Selatan Belum Mengetahui Siapa Calon Anggota BPD Mereka

oleh -1249 Dilihat
oleh

Ia menambahkan, jika dalam proses pemilihan BPD tidak memenuhi unsur yang ada maka, pemilihan akan dilaksanakan kembali.

“Ada beberapa desa yang kami perintahkam kembali melakukan pemilihan karena tidak memenuhi unsur elemen masyarakat dalam penentuan anggotq BPD,” tandasnya. (ahr)

Syarat Calon BPD

Baik unsur laki – laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota BPD, sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa,
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
  8. dan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

No More Posts Available.

No more pages to load.