Mantan Narapidana tak Bisa Jadi Pengurus Karena Melanggar AD/ART KUD Perintis

oleh -10 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Perintis pada Sabtu, 24 Mei 2025, memunculkan gelombang kritik dan dugaan kuat pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Padahal, dalam dunia organisasi, AD/ART bukan sekadar dokumen formal – ia adalah “konstitusi” yang mengikat, mengatur, dan menjadi jantung kehidupan organisasi. Pelanggarannya berarti meruntuhkan legitimasi dan keabsahan seluruh keputusan yang diambil.

Sumber resmi media ini mengungkapkan, RAT KUD Perintis tidak memenuhi syarat quorum dan dihadiri oleh individu yang status keanggotaannya tidak sah. Beberapa nama yang hadir hanya muncul saat RAT berlangsung, tanpa pernah tercatat dalam daftar resmi anggota sejak era kepemimpinan Ketua KUD almarhum L Mamonto.

“RAT ini penuh rekayasa dan manipulasi. Semua prosedur dilanggar,” ujar narasumber yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Usopp.

Dalam dokumen resmi pelantikan pengurus periode 2025–2030, tercatat kehadiran 29 anggota. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya 26 orang yang hadir. Berdasarkan Pasal 19 Akta Perubahan AD KUD Perintis Nomor 01 Tanggal 5 Desember 2024, RAT sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota sah koperasi. Jika quorum tidak tercapai, RAT wajib ditunda dan dilakukan pemanggilan ulang. Fakta jumlah kehadiran saat RAT jauh dari ketentuan ini jelas menunjukkan pelanggaran aturan organisasi.

Lebih lanjut, dugaan kecurangan makin menguat setelah ditemukan adanya 19 peserta RAT yang bukan anggota sah periode 2020–2025. Mereka diduga sengaja dimobilisasi untuk mengamankan jalannya RAT yang sarat manipulasi. Dari 58 anggota sah yang tercatat, hanya 7 orang yang hadir saat itu.

Tak hanya soal quorum, ada dugaan gratifikasi kepada peserta RAT. Ada sejumlah uang diduga dibagikan kepada peserta agar pelaksanaan berjalan lancar, bahkan disebut melibatkan dana dari pihak ketiga yang terafiliasi dan memiliki relasi dengan KUD Perintis. RAT pun dilaksanakan secara tergesa-gesa untuk menghindari pengawasan anggota sah.

Pelanggaran paling fatal terjadi pada Pasal 26 ayat 2 huruf d AD/ART yang secara tegas mensyaratkan bahwa pengurus tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana. Kenyataannya, Ketua KUD Perintis terpilih, Jasman Tonggi, adalah mantan narapidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 96/Pid.B/2015/PN.Ktg atas tindak pidana penganiayaan. Putusan tersebut merupakan bukti hukum sah yang secara otomatis menggugurkan kelayakan Jasman menjadi pengurus.

Secara moral dan hukum, kondisi ini menuntut Jasman Tonggi untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah dan integritas koperasi. Namun, upaya konfirmasi kepada pengurus KUD Perintis tak membuahkan hasil. Nomor telepon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara tidak aktif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM Bolmong, Ofir Ratu, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat dan sampai sekarang tidak menunjukan upaya menindaklanjuti pelanggaran RAT KUD.

“Ok ditinjau. Saya sudah menyurat dan pengurus sampaikan nanti minggu depan mereka ke kantor. Sementara saya masih menunggu kehadiran dari pengurus untuk hadir di kantor,” kata Ofir Ratu.

Kasus RAT KUD Perintis ini bukan sekadar konflik internal, melainkan ujian nyata terhadap integritas tata kelola koperasi, kepatuhan pada AD/ART, dan penegakan aturan oleh pejabat terkait. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka sama saja memberi ruang bagi preseden buruk bahwa organisasi dapat menginjak aturan sendiri demi kepentingan kelompok.

Organisasi yang sehat adalah organisasi yang tunduk, patuh, dan taat pada AD/ART. Tanpa itu, legitimasi hilang, kepercayaan runtuh, dan hukum hanya menjadi pajangan.

Kondisi ini tentang ujian integritas – bukan hanya bagi pengurus, tapi juga bagi Dinas Koperasi UKM Bolaang Mongondow, aparat penegak hukum, dan seluruh sistem koperasi di Bolaang Mongondow. Tanpa penegakan aturan, koperasi hanya akan menjadi alat kekuasaan dan pelanggaran aturan, bukan wadah kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.