BOLMONG, Kroniktoday.com – Keputusan Camat Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang turut menandatangani surat dukungan/menyetujui 2 Kepala Desa pada tanggal (09/09/2022) dengan dasar surat permohonan dari Direktur PT. Citra Sarana Tambang Persada, pada Tanggal (08/09/2022) untuk melakukan TESPIT, menuai kritikan dari berbagai pihak.
Tak hanya datang dari kalangan masyarakat. Belum lama ini Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, juga mempersoalkan dan mempertanyakan terbitnya surat rekomendasi tersebut. Menurut dia, keputusan yang diambil oleh Camat dan Sangadi sudah melampaui keputusan Bupati Bolmong.
Hal serupa juga disampaikan Assisten 2 Pemkab Bolmong, Zainudin Paputungan kepada Kroniktoday.com, pada Jumat (23/09/2022). Dia mengatakan kalau dirinya juga menyayangkan keputusan yang diambil tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Menurutnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu memang kewewenangan dari pemerintah pusat. Akan tetapi diluar dari pada itu, harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.
“Harusnya sangadi atau camat berkoordinasi dulu dengan Pemkab dalam hal ini instansi yang membidangi hal itu, sehingga ada pertimbangan analisis/tekhnis boleh atau tidak sesuai aturan perundang – undangan,” ujar Zainudin.
Adapun terkait langkah Pemkab Bolmong, dalam menyikapi surat rekomendasi Testpit terhadap PT. CSTP yang dikeluarkan oleh 2 Sangadi, sudah diperintahkan untuk dibatalkan oleh Assisten 1 Pemda Bolmong Decker Rompas.
“Saya sudah suruh untuk membatalkan surat itu dari Minggu lalu,” singkatnya lewat Whatsapp pribadi miliknya.
Menanggapi itu Camat Lolayan Abdul Rivai Mokoagow, waktu di hubungi media ini, membenarkan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Sangadi yang menerbitkan Testpit PT.CSTP, sejak Kamis pekan lalu, untuk mencabut atau membatalkan surat rekomendasi tersebut, berdasarkan arahan Pemkab Bolmong.
“Sejak Kamis minggu yang lalu, arahan pemkab sudah saya sampaikan pada kedua Kepala Desa dan keduanya juga mengiyakan,” jelas Abul Rivai.
Lanjutnya juga mengatakan kalau dia sudah meminta surat pembatalan atau pencabutan izin tersebut secara tertulis, sambil menunggu lagi petunjuk dari Pemkab Bolmong.
“Saya sudah mencoba untuk menghubungi lagi ke 2 Sangadi tersebut namun dari kemarin Nomor Handphone milik mereka belum aktif, dimana salah satu Sangadi Kondisinya memang sedang sakit karena kelelahan,” pungkasnya.
Sayangnya, 2 Sangadi yang menerbitkan Surat Rekomendasi Testpit itu, hingga berita ini terbit, tak bisa di hubungi untuk di mintai keterangan mengenai pencabutan Rekomendasi Testpit.
Reporter: Bastian Korompot