KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, telah melaksanakan tiga fungsi dengan baik selama satu semester tahun 2022 berjalan.
Fungsi itu yakni terkait legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran atau kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) serta fungsi pengawasan, yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kotamobagu adalah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Hal ini dilaksanakan DPRD Kotamobagu untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pihak RSUD KK melalui Media Sosial (Medsos).
RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifudin J Mokodongan. Turut hadir Ketua Komisi III Royke Kasenda. Hearing ini dilakukan oleh lintas Komisi DPRD Kota Kotamobagu, bertempat di Ruang Rapat Paripurna pada Juni lalu.
“Ini tentang pelayanan RSUD Kotamobagu yang kemarin dikeluhkan di sosial media oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifudin J Mokodongan.
Namun, pihak Rumah Sakit pada hearing menyampaikan bahwa apa yang disampaikan warga melalui sosial media tidak sesuai dengan yang dilakukan pihak RSUD Kotamobagu.
“Ternyata, informasinya berbeda. Tidak seperti yang disampaikan pada sosial media. Ada miskomunikasi disana. Menurut pihak rumah sakit itu sudah selesai dibicarakan dan tidak ada masalah yang serius,” ucap Mokodongan.
Pihak DPRD meminta agar setiap kejadian, serta keluhan yang disampaikan masyarakat dapat ditanggapi oleh pihak rumah sakit melalui Bagian Hubungan masyarakat (Humas).
“Kami meminta kepada pihak rumah sakit agar mengambil langkah untuk meluruskan informasi-informasi yang beredar di luar. Jangan sampai informasi yang beredar di sosial media ini dibiarkan dan menjadi liar di masyarakat. Kan ada humas, maka dialah yang harus mengambil peran untuk menyampaikan kepada masyarakat,” tegas Syarifudin.
Dia menambahkan, apabila yang disampaikan pada sosial media tersebut tidak benar, maka pihak rumah sakit berhak untuk menuntut yang bersangkutan.
“Jika itu tidak benar, yang bersangkutan bisa dituntut dengan UU ITE. Akan tetapi kami menyampaikan bahwa mungkin tidak terlalu jauh tuntutannya, cukup dia minta maaf kalau itu tidak benar. Melakukan permohonan maaf di sosial media saja,” ucap Syarifudin.
DPRD Kotamobagu juga mengingatkan pihak RSUD Kotamobagu agar terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai hanya mengejar akreditas akan tetapi disatu sisi masih banyak keluhan pelayanan dari masyarakat.
“Kami sampaikan juga, bahwa jangan pernah berhenti melakukan perbaikan. Salah satunya dari sisi pelayanan, serta jangan pernah ada diskriminasi dalam pelayanan di rumah sakit. Sekalipun itu hanya urusan senyum,” ujarnya.
Selain pihak rumah sakit, DPRD Kotamobagu terus melakukan evaluasi, serta pengawasan kepada semua mitra kerjanya. Hal ini terlihat dalam gerakan cepat tanggap yang selalu dilakukan oleh DPRD Kotamobagu ketika menemukan permasalahan, baik di tengah masyarakat, maupun dalam pemerintahan itu sendiri.
“Berkaitan dengan urusan pelayanan di rumah sakit sudah beberapa kali kami lakukan. Karena data kami belum komplit, maka kami belum bisa memastikan versi mana yang benar. Sehingga kami menantang pihak rumah sakit, jika hal ini tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan dalam sosial media, permasalahan ini harus segerah diluruskan. Agar tidak menjadi liar di tengah masyarakat,” tutupnya (Advertorial).