KUD Perintis Tanoyan Wajib Berikan Ganti Rugi Pemilik Lahan di Wilayah IUP OP 100 Ha

oleh -641 Dilihat
oleh
Ilustrasi dana ganti rugi lahan.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan, resmi mengantongi Persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Logam Emas DMP pada tahun 2020 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/IUP-OP/139/VIII/2020. Dengan luas mencapai 100 ha dan jangka waktu berlaku IUP adalah 10 tahun.

Namun, dalam perjalananya, hingga masuk tahun ke-4 ini, sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, hingga tahun 2024 saat ini, KUD Perintis belum sepenuhnya melaksanakan beberapa kewajiban yang tertuang dalam IUP-OP tersebut. Diantaranya adalah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang berada di wilayah IUP OP. Kewajiban KUD Perintis ini termuat dalam IUP OP yang berbunyi, memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan IUP Operasi Produksi.

“Setahu saya, sampai saat ini KUD Perintis tidak pernah memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada kewajiban mereka memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan yang masuk di wilayah 100 hektar IUP OP,” ujar sumber resmi media ini, sebut saja Molo’’ (nama samaran).

Selain itu, KUD Perintis berkewajiban menyusun dan menyampaikan RKAB dalam jangka waktu paling cepat 90 hari dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwin untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya kepada Gubernur untuk disahkan dan disetuji. Namun, yang terjadi, sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 ini, KUD Perintis belum menyusun RKAB.

KUD Perintis juga wajib menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan triwulanan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah akhir dari triwulanan takwin secara berkala kepada Gubernur.

Jika KUD Perintis sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tidak membayar ganti rugi lahan kepada pemilik lahan yang sah di wilayah 100 ha, ada beberapa langkah yang dapat diambil: seperti upaya hukum gugatan perdata. Pemilik lahan dapat mengajukan gugatan perdata di pengadilan setempat. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang belum dibayar. Jika pengadilan memenangkan gugatan, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan.

Upaya hukum pidana pemalsuan atau penipuan. Jika dalam proses pengambilalihan lahan ada tindakan penipuan atau pemalsuan dokumen, pihak yang dirugikan dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian. Tindakan pidana seperti ini dapat berujung pada hukuman pidana. Selain itu penggelapan. Jika pemegang IUP OP dengan sengaja tidak membayar ganti rugi lahan yang seharusnya dibayarkan, dan ini dilakukan dengan niat untuk menggelapkan hak orang lain, pemilik lahan bisa melaporkan kasus tersebut sebagai tindakan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemegang IUP OP yang tidak memberikan ganti rugi kepada pemilih hak atas lahan dan tegakan (tanaman) bisa diberikan sanksi administrative pencabutan izin. Pemerintah melalui instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan, termasuk pencabutan izin usaha, jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban hukumnya terkait pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat.

Jika tidak memberikan ganti rugi lahan, maka warga dapat melaporan ke Ombudsman atau Komisi Yudisial. Jika terjadi pelanggaran administratif atau ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh instansi pemerintah terkait, pemilik lahan bisa melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atau Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemilik lahan dapat menempuh jalur pidana jika ada unsur penipuan, pemalsuan, atau penggelapan yang terkait dengan tidak dibayarnya ganti rugi lahan. Pemegang IUP OP bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tidak memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan di wilayah IUP OP. Sebaliknya, untuk menuntut hak pembayaran ganti rugi lahan, jalur perdata juga sangat efektif. (lix)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.