KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kuasa hukum Prof. Ing Mokoginta Cs, Steiven Zeekeon kecewa dengan pelayanan di Kantor BPN Kotamobagu, Rabu (19/6/2024).
Kekecewaan itu dikarenakan, Kepala Kantor BPN Kotamobagu tak mau menemui Steiven Zeekeon dan dua rekan pengacaranya yang datang untuk bertemu sebagai bentuk tindak lanjut dari perkara Tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kekecewaan itu disampaikan Steiven usai berkunjung ke Kantor BPN Kotamobagu. Menurut dia, kedatangannya bersama dua rekannya adalah mewakili kliennya Prof. ing Mokoginta cs untuk menanyakan terkait Warkah tanah 2567, di mana saat ini lanjutan sengketa tanah dengan Warkah tanah tersebut sedang berproses di Mabes Polri. Namun, terinformasi bahwa ternyata dalam warkah tersebut ada lembaran yang hilang atau tidak lengkap.
“Menurut klien kami sudah ada di penyidik Mabes Polri, namun dari keterangan atau informasi bahwa ternyata dalam warkah tersebut ada lembaran yang hilang atau tidak lengkap, oleh karena itu kami kesini (BPN) untuk menanyakan ke kepala kantor terkait hal itu. Apakah benar diserahkan dari sini benar ada yang kurang atau seperti apa,” ungkapnya.
Namun sayangnya, kedatangan mereka ke kantor BPN Kotamobagu sia-sia karena tidak bertemu secara langsung dengan kepala Kantor BPN Kotamobagu. Padahal saat itu Kepala Kantor BPN Kotamobagu sedang berada di Kantor.
“Dari penuturan staf juga Ibu mengikuti Diklat di Ruangannya dan tidak bisa diganggu,” ungkapnya.
Yang membuatnya dan tim kecewa, pihaknya hanya dipertemukan dengan dua Staf saja yang tidak bisa memberikan jawaban atas penjelasan yang mereka minta terkai dengan perihal Warkah Tanah tersebut.
“Kami hanya diberi kesempatan untuk bertemu dengan dua staf, hanya saja keduanya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti tapi mereka menyampaikan agar masalah ini langsung ke kepala seksi sengketa,” beber Steiven.
Dirinya makini dibuat kecewa lagi, ketika ingin bertemu dengan Kepala Seksi yang dimaksud, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Kepala seksi sengketa juga sedang cuti kata staf tadi kepada kami,” ucapnya.
Dirinya juga belum memastikan apakah akan kembali ke Kantor BPN Kotamobagu atau tidak.
“Mudah-mudahan Ibu Kepala Kantor tidak ada kegiatan atau langkah seperti apa nanti tentunya kami akan berkoordinasi dan meminta petunjuk klien kami,” pungkasnya.
Upaya menemui kepala BPN Kotamobagu juga coba dilakukan oleh Wartawan, namun hanya diterima oleh dua orang staf.
“Kami disini hanya sebagai staf. Untuk memberikan statement seperti itu kepala seksi,” singkat keduanya.
Terpisah, Sekretaris LSM Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T), Irawan Damopolii, dimintai tanggapannya menyayangkan pelayanan yang diberikan pihak BPN Kotamobagu, yang justru terkesan menghindar.
“Bagi kami patut diduga ada sesuatu yang dihindari dan ini tidak sama semangatnya didalam rangka penyelenggaraan negara harusnya memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat,” tuturnya
Sayangnya, kata Irawan, tadi kita hanya diperhadapkan dengan staf yang memberikan informasi terlalu minim dan tidak berbobot padahal yang dibutuhkan informasi yang valid yang membantu publik.
“Demi perimbangan informasi publik seharusnya BPN Kotamobagu memberikan informasi publik yang baik dan berimbang,” tegas Irawan
Ia berharap BPN bisa berbenah diri dalam hal pelayanan karena ini terkait dengan nasib hukum.
“Sekali lagi harapan kami BPN bisa berbenah supaya benar-benar memberikan pelayanan informasi yang maksimal,” pungkasnya
Sekadar Informasi, kedatangan Steiven dan dua rekannya ke Kantor BPN Kotamobagu adalah tindak lanjut dari perkara yang saat ini sedang berproses di Mabes Polri. Ia datang untuk mempertanyakan Warkah Tanah (dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah), yang diserahkan pihak BPN ke kliennya Prof. Ing Mokoginta Cs. ***