KPU Kotamobagu Siap Laksanakan Putusan MK, Minimal 7.511 Suara Sah

oleh -365 Dilihat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu,, Ivan Tandayu

KOTAMOBAGU, Kronikotoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 60/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Kotamobagu, Ivan Tandayu ketika diwawancarai Kroniktoday.com, Selasa (27/8/2024).

Menurut Ivan, KPU Kotamobagu siap untuk melaksanakan putusan MK Nomor 60 yang mana sudah ada aturan terbaru yang menindak lanjuti putusan MK tersebut.

“Yang pasti KPU Kotamobagu siap melaksanakan sebagaimana  dalam aturan yang sudah diatur sebagaimana putusan MK nomor 60 dan sebagaimana PKPU Nomor 10 tahun 2024  yang merupakan aturan yang telah direvisi dari PKPU 8,” ucapnya

Untuk syarat minimal mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu, Lanjut dia, KPU Kotamobagu juga sudah menghitung berapa jumlah suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon.

“Terkait dengan putusan MK dan PKPU 10 tahun 2024, KPU telah mengeluarkan keputusan KPU terkait dengan syarat minimal sebagaimana dalam putusan MK,” bebernya.

Ivan melanjutkan, karena kotamobagu merupakan daerah dengan jumlah pemilih berdasarakan DPT pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 90.824, maka syarat minimal suara untuk bisa mengusung paslon adalah 10 persen dari jumlah suara yang sah.

“Sebagaimana dalam Rekapitulasi Pemilu 2024 lalu, jumlah suara sah sebanyak 75.101 dikalikan dengan 10 persen berarti syarat minimal menjadi persyaratan pencalonan berjumlah 7.511 suara,” pungkasnya. (Tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.