BOLMONG, Kronitoday.com – Komisi Satu DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bertempat di Ruangan Paripurna, Selasa (31/8/2021) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Satu Hi Ramono menjelaskan, RDP berkaitan dengan aspirasi masyarakat tentang pergantian Bendahara yang dilakukan oleh Sangadi Desa Gogaluman, Kecamatan Poigar.
“Kami ingin minta keterangan soal laporan dari masyarakat kepada Sangadi, Camat dan Dinas PMD Bolmong,” kata Ramono.
Pada forum RDP itu, Sangadi Desa Gogaluman Elroy Wawointana meluruskan sikapnya menyangkut pergantian Bendahara desa. Dia menjelaskan, bendahara desa bukan bagian dari struktur perangkat desa dan pergantian sudah melalui mekanisme.
“Setau saya bendahara desa merupakan kewenangan kami selaku Sangadi (Kepala desa), sedangkan mantan bendahara desa atas nama Gabriella Kendage diangkat tahun 2020 diganti, tentu ada sebabnya,” katanya.
Dia mengungkapkan, pergantian bendahara desa berdasarkan hasil evaluasi, dimana yang bersangkutan tidak maksimal menjalankan tugas.
“Contohnya saat penyaluran BLT DD. Waktunya sudah dijadwalkan namun saat disalurkan dana, bendahara desa justru tidak hadir. Padahal sudah dihadiri oleh para penerima dan pihak dari kecamatan. Yang bersangkutan tidak ada dengan alasan masih berada di manado,” ungkapnya.
Selain itu, pada saat akan melakukan pembayaran pembelanjaan barang dan bahan kepetingan di desa, yang bersangkutan beralasan dana disimpan kepada orang tuanya. Ini membuat Sangadi merasa takut sebab dana tersebut adalah milik Negara yang jumlahnya bukan sedikit.
“Jadi dengan alasan itu bendahara desa saya ganti pada tahun 2021. Tapi, untuk perangkat desa kami minta rekomendasi dari kecamatan sebab aturannya memang harus ada rekomendasi. Kecuali bendahara desa itu kewenangan saya selaku Sangadi,” tegasnya.
Anggota Komisi Satu DPRD Bolmong Masri Daeng Masenge mengatakan, dirinya sejalan dengan apa yang disampaikan Sangadi Desa Gogaluman.
“Benar memang bendahara desa itu tidak masuk dalam struktur perangkat desa. Itu sama seperti rukun tetangga (RT),” akunya.
Bahkan kata Masri, dengan adanya penyampaian dari Sangadi Desa Gogaluman maka, sudah tepat dilakukan pergantian. Apalagi kinerja yang hanya menganggu jalan rodanya pemerintahan di desa.
“Tapi bagi kami sebagai lembaga keterwakilan masyarakat wajib bagi kami untuk menindaklanjuti laporan seperti yang digelar saat ini. Dan penting bagi kami meski pelapor tidak hadir, mendengarkan keterangan dari Sangadi,” ujar Masri.
Camat Poigar Deddy Mokodongan, turut membenarkan bahwa pengangkatan dan pergantian bendahara desa merupakan kewenangan dari Sangadi.
“Untuk bendahara desa hak prerogatif sangadi kecuali perangkat desa sesuai mekanisme harus ada rekomendasi dari kecamatan,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, terkait pergantian bendahara desa, itu sempat dikonsultasikan oleh Sangadi kepadanya.
“Saya tegaskan saat itu jika pergantian perangkat desa harus ada rekomendasi lewat camat tapi untuk bendahara desa hak prerogatif Sangadi. Silakan Sangadi pertimbangkan sendiri, apakah masih bekerja sama dengan baik atau tidak,” aku Deddy.
Sementara itu, Kadis PMD Deyselin Wongkar menegaskan meski pergantian bendahara desa itu kewenangan Sangadi, tapi harus ada teguran secara lisan sebanyak tiga kali, kemudian teguran secara tertulis sebanyak tiga kali juga. Kenapa demikian, kata Deyselin karena pada saat di komplain oleh warga proses pergantiannya, maka Sangadi ada dasar walau tidak diatur dalam regulasi yang ada.
“Jadi meski tidak dibingkai oleh aturan pengangkatan perangkat desa tapi saya sarankan sebelum dilakukan pergantian harus diberikan teguran,” pungkas Deyselin.
Hadir pada RDP pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi Satu Hi Ramono, Anggota DPRD Bolmong Masri Daeng Masenge, I Wayan Gede, Tetti Kadi Mamonto, dan Nevi Mamonto. (Advertorial)