“Untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tersebut, tentu tidak hanya menjadi tugas dari Pemerintah, namun dibutuhkan peran dan partisipasi aktif dari semua unsur masayarakat. Sehingga, apa yang menjadi program Pemerintah dalam mengembangkan kepariwisataan daerah, dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Menurut Perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan kepariwisataan berskala Nasional akan terlaksana, berdasarkan rencana induk pembangunan, yang meliputi rencana pembangunan Industri Kepariwisataan, Destinasinya, Pemasaran, serta pembentukan Kelembagaan Pariwisata.
“Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, menyatakan pembangunan kepariwisataan Nasional diselenggarakan, berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan Industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Kelembagaan Kepariwisataan,” sesuai perundang-undangan kepariwisataan yang berlaku.