Meiddy menambahkan, penyerahan LKPD yang dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu,adalah bentuk kesiapan pemerintah daerah untuk dilakukan audit rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Kotamobagu menerima penghargaan dari Kementrian Keuangan atas prestasi opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2015-2019.
Penghargaan yang kelima kalinya ini, diberikan langsung oleh Menteri Keuangan dalam puncak acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020, di mana acara ini dilangsungkan lewat video conference melalui aplikasi zoom.
Saat itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, SP mengatakan bahwa, penghargaan yang diterima Pemkot merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan atas baiknya pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat, khususnya dari Kementrian Keuangan atas pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Kotamobagu yang mendapatkan opini WTP sebanyak 5 kali berturut-turut selang waktu tahun anggaran 2015 hingga tahun 2019 kemarin. Tentunya kita patut berbangga dengan diterimanya penghargaan ini” terangnya.
Dia menambahkan, penghargaan ini harus dijadikan sebagai pemicu agar pengelolaan keuangan daerah khususnya Kota Kotamobagu ke depannya dapat terus dipertahankan predikat laporannya.
“Tentunya ini sebagai pemicu agar ke depan pengelolaan keuangan daerah Kota Kotamobagu semakin baik dan dapat terus mempertahankan predikat opini WTP atas laporan keuangan daerah,” tandasnya. (ahr)