Kemenag dan Disdukcapil Bolmong Kerjasama Pemanfaatan Akses Data Kependudukan  

oleh -211 Dilihat
oleh
Kepala Kantor Kemenag Bolmong Sabri M Bora saat melakukan penandatanganan naskah kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Bolmong.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow, Shabri Makmur Bora, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong terkait pemanfaatan akses data kependudukan.

Terinformasi ada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolmong dan instansi vertikal yang melakukan penandatanganan ini yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, Kementerian Agama, RSUD Datoe Binangkang, Kominfo, dan Disdukcapil.

Penandatangan PKS dengan delapan instansi pengguna data itu disaksikan Sekda Bolmong, Tahlis Gallang di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2021).

Penandatangan PKS ini adalah langkah awal pemanfaatan data kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP Elektronik.

Nantinya data kependudukan dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki OPD terkait.

Di Kemenag, layanan ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Perkawinan/Pernikahan (Simkah), dimana setiap data dan riwayat calon pengantin (catin) yang akan melakukan nikah/rujuk dapat diketahui data kependudukannya secara riil tanpa khawatir ada pemalsuan atau penyalahgunaan status dan identitas. (dek)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.