KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa (5/7/2022) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bantuan Sosial Pembangunan – Rumah Layak Huni (RS-RTLH) di Dinas Sosial Kabupaten Bolmong.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor: 395/P.1.12/Fd.2/07/2022.
Di mana berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu, JS selaku penyedia atau pihak ke 3 proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada pekerjaan dengan Pagu anggaran sebesar Rp.750 juta yang bersumber dari Kementerian Sosial RI pada tahun 2019 lalu.
Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah yang tersebar di 4 (empat) Desa yang ada di Kebupaten Bolmong. Yakni; Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Gustian Khahar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Meidy Wensen, SH,mengungkapkan bila saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Dalam penyidikan sudah ditetapkan satu orang tersangka yakni JS selaku direktur. Dan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan dilakukan penehanan selama 20 hari kedepan kepada tersangka JS,” kata Wensen.
Sumber : Kuasa.Net, Tagarnews.com
Editor : Tito Lantapon