Kejari Kotamobagu Gelar Ekspose 2 Perkara Penganiayaan, SKP2 Diterbitkan

oleh -317 Dilihat
oleh
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) saat mendampingi tersangka ADM alias Andi dan RK alias Rian. ( Foto : Vickytegela Kroniktoday.com)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan ekspose secara virtual terhadap 2 perkara yakni perkara kasus penganiyaan yang dilakukan AD alias Andika dan RM alias Rian, yang terjadi di Desa Bangomolunow Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum lama ini.

Sebelumnya, pada Kamis 23 September 2021, telah dilaksanakan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor terkait dengan 2 perkara tersebut. Dan kegiatan ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Kejari Kotamobagu Hadiyanto SH melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Umum (Pidum)  Andi Sunan Oddang Tombolotutu SH membenarkan. Dia menjelaskan, pihaknya telah menggelar perkara untuk 2 tersangka penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Bangomolunow.

“Dilaksanakan pada Rabu 29 September 2021 bertempat di aula kantor kejari kotamobagu dan turut di hadiri 2 tersangka dan keluarga bela pihak,” jelasnya, Rabu (6/10/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.