KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu tahun ini berencana akan membentuk Kampung Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kotamobagu, Hadianto SH, ketika diwawancarai Kroniktoday.com di ruang kerjanya, Rabu (02/03/2022).
Menurutnya, pembentukan Kampung RJ ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kejari Kotamobagu.
“Supaya bila ada yang bermasalah hukum yang masih bisa diselesaikan di tingkat kelurahan ataupun desa, itu tidak perlu lagi diselesaikan di tingkat selanjutnya,” terangnya.
Hadianto mengatakan, Kampung RJ ini rencananya akan dibentuk pada tahun ini. Pihaknya masih melihat dan menimbang kelurahan dan desa mana yang akan dijadikan sebagai pilot project atau percontohan.
“Kami berencana untuk membuat kampung RJ pada tahun ini,” katanya.
Dirinya menerangkan, syarat sebuah kasus bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ ini adalah tuntutan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Lebih dari itu maka tidak boleh, harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Di Kotamobagu sendiri sejak tahun 2021 hingga saat ini sudah sekitar 4 kasus yang di-RJ-kan,” pungkasnya. (tox)