“Kami terus terang saja, di daerah lain saya sudah cek tidak ada seperti ini. Sebab persoalan mark up tagihan listrik mudah sekali diaudit. Tapi hanya di Bolmut, kelalaian ini terjadi berulang-ulang,” katanya.
Sebagai informasi, Kejari Boroko mulai mengendus dan kemudian menyelidiki kasus ini pada 2020 lalu. Pada proses pemeriksaan, penyidik mengambil sampel tagihan pembayaran listrik di sejumlah OPD lima tahun ke belakang atau sejak tahun anggaran 2016.
Pada prosesnya, Kejari Boroko kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial AGP pada bulan Agustus 2021. Di bulan Januari 2022, tepatnya pada tanggal 13 lalu, status tersangka juga disandang pria berinisial MHB. Baik AGP maupun MHB adalah penyedia jasa pembayaran tagihan listrik di sejumlah OPD Pemkab Bolmut.(ebi)