Nana mengungkapkan, penyidik Kejari Boroko sejauh ini telah memeriksa laporan pembayaran tagihan listrik di 15 organisasi perangkat daerah (OPD) Bolmut. Dalam pemeriksaan itu, Nana melanjutkan, beberapa di antaranya bisa dilanjutkan ke proses hukum.
Sebagian lagi menurutnya hanya direkomendasikan ke Inspektorat Daerah untuk diberikan tindakan berupa tuntutan ganti rugi (TGR) karena nilai kerugiannya tidak signifikan.
“Yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah pasti kami proses secara hukum,” ucap Nana.
Pada proses pemeriksaan laporan keuangan OPD, Nana mengklaim penyidik sangat mudah menemukan penyelewengan anggaran, khususnya pada item pembayaran tagihan listrik. Karena itu, ia mengaku heran perbuatan melawan hukum itu berulang setiap tahun anggaran.