Kejari Bolmut Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik

oleh -1709 Dilihat
oleh

Dalam pengembangan kasus tersebut lanjut Nana, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan melakukan penyitaan 6 (enam) barang bukti tambahan, Adapun modus operandi tersangka ST dan AH, mereka secara bersama-sama terdakwa AGP dan MHB melakukan Mark Up tagihan listrik bulanan dan Multiguna.

Kedua tersangka tambah Kajari, yakni ST dan AH telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditanya akan adanya kemungkinan tersangka lain, Kejari mengatakan tunggu saja prosesnya.

“Nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, dan dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Saat ini, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Urban Kaidipang,” tandasnya. (Eby)

No More Posts Available.

No more pages to load.