Kejaksaan Negeri Bitung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

oleh -252 Dilihat
oleh
BITUNG, Kroniktoday.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sadat Minabari S.Ik, M.Si selaku pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Aertembaga, memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Bitung dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.
Informasi yang diperoleh media ini, Kejaksaan Negeri Bitung selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewiisde) di lokasi TPA Aertembaga, Kamis (21/10/2021).
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis seperti;
Tembakau Merk “NOUS” yang dilekati dengan Pita Cukai Palsu (Jumlah 135 Karton / 80 Slop / 200 Batang – 2.160.000 Batang).
Tembakau Merk “GLX” yang dilekati dengan Pita Cukai Palsu (Jumlah 37 Karton / 80 Slop / 200 Batang – 592.000 Batang).
Tembakau Merk “PLUS” yang dilekati dengan Pita Cukai Palsu (Jumlah 30 Karton / 80 Slop / 200 Batang – 480.000 Batang).
Empat Buah Sim Card Telkomsel
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH, MM, MH menjelaskan bahwa Barang Bukti yang telah dimusnahkan telah berkekuatan hukum , sehingga pada hari ini (Kamis) Kejaksaan Negeri Bitung telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti.
Tak lupa, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Stakeholder yang telah membantu sehingga pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupa Rokok sebanyak 3.232.000 Batang dapat terlaksana.
Dari pantauan kroniktoday, kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar SE, Kabag Ops Polres Kompol. Jendri S. Lewan SE, Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Zubaidy Yulianto, SE, M.Si, Asisten Satu Pemkot Bitung Julius Ondang, S.Pd, M.Si, Kapolsek Aertembaga IPTU. Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, Camat Aertembaga Sumeldy Maalanga, SIP berserta tamu dan undangan lainnya. (rau)

No More Posts Available.

No more pages to load.