“Dan pasal 17 ayat (1) b, pasal 89 ayat (1) huruf a. Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, perambahan dan pengrusakan hutan (P3H),” terangnya.
Ia pun menjelaskan, pada tanggal 14 September 2021, penyidik Polres Boltim melakukan pengiriman berkas perkara para tersangka di kejaksaan negeri Kotamobagu.
Selanjutnya, pada 21 September 2021, Kejari Kotamobagu menetapkan berkas perkara untuk tersangka JP dan kawan kawan, telah lengkap atau P21.
”Perlu dijelaskan bahwa berkas perkara Nomor BP/21/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, atas nama tersangka CDR dan kawan kawan dipisahkan menjadi dua berkas perkara atau splitsing karena salah satu dari para tersangka adalah pemilik lubang galian rep sekaligus kepala kongsi,” jelasnya.
Sedangkan untuk berkas perkara lain, atas nama tersangka JP dan kawan kawan, tidak dilakukan splitsing karena para tersangka ini semua berstatus pekerja. “Selanjutnya kita akan serahkan para tersangka ini ke Kejari Kotamobagu untuk menjalani penuntutan,” sebutnya.