Kasus Ketidakjelasan Restrukturisasi Kredit, GMPK Akan Laporkan BRI Kotamobagu ke OJK

oleh -560 Dilihat
oleh
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

KRONIKTODAY.COM – Pandemi COVID-19 yang mengguncang dunia sejak 2020 memaksa banyak pihak beradaptasi dengan kebijakan ekonomi baru, salah satunya adalah restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu masyarakat yang terdampak. Kebijakan ini mencakup penundaan angsuran, pengurangan nilai angsuran, hingga perpanjangan tenor. Namun, meski bertujuan untuk meringankan, kebijakan ini tidak selalu memberikan manfaat yang jelas bagi setiap nasabah.

Salah satu yang merasakannya adalah Ruli Sabir, seorang warga Kelurahan Biga, Kotamobagu. Meski sempat merasa terbantu dengan adanya restrukturisasi yang ditawarkan oleh Bank BRI Cabang Kotamobagu, Ruli dikejutkan dengan tagihan tambahan sebesar Rp89 juta setelah ia menyelesaikan angsurannya, padahal selama proses restrukturisasi ia merasa telah memenuhi seluruh kewajiban.

Ruli awalnya mengajukan angsuran sebesar Rp4.666.000 per bulan selama 5 tahun, yang seharusnya selesai pada 2023. Setelah pandemi, BRI menawarkan penundaan pembayaran selama satu tahun, yang kemudian disepakati dengan pengurangan angsuran menjadi Rp2.920.000 per bulan, namun dengan perpanjangan tenor satu tahun. Namun, setelah pelunasan, Ruli menerima pemberitahuan bahwa ia masih memiliki utang sebesar Rp89 juta.

Kebingungannya semakin dalam ketika Ruli mencoba mencari penjelasan lebih lanjut ke pihak bank. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, Ruli malah ditawari opsi pengurangan hutang sebesar 30% dari total kewajiban yang masih ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketidakjelasan dalam perhitungan angsuran program restrukturisasi kredit.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara. Resmol Maikel, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan GMPK, menegaskan bahwa Bank BRI Cabang Kotamobagu perlu memberikan penjelasan yang jelas terkait permasalahan ini. Jika tidak ada penyelesaian yang memadai, GMPK siap mengawal Ruli untuk melaporkan kasus ini ke OJK.

“Kami mendesak pihak bank untuk memberikan penjelasan yang transparan. Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan bijak, kami akan mengawal nasabah untuk melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Resmol tegas.

Selain itu, GMPK juga meminta DPRD Kotamobagu untuk segera memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait perhitungan angsuran dalam program restrukturisasi kredit ini.

Upaya konfirmasi kepada Kepala BRI Cabang Kotamobagu, Arya Gani Agusta, belum membuahkan hasil meski sudah dilakukan beberapa kali melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan ini.

Kasus yang dialami Ruli menyoroti betapa pentingnya transparansi dalam kebijakan restrukturisasi kredit. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, kenyataannya banyak debitur yang merasa dirugikan karena kurangnya kejelasan dan transparansi dalam proses perhitungannya. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi OJK dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi nasabah yang terdampak pandemi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.