Kasus KDRT, Istri Kena Pukulan Saat Gendong Bayi, Diduga Pelaku Suami Sendiri

oleh
oleh
Pelapor yang mengalami tindakan dugaan penganiayaan., kekerasan dalam rumah tangga.

Fadly menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap terlapor Yakni pasal 44 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 23 Tahun 2004.

“Imbauan kembali kepada masyatakat khususnya di wilayah hukum polsek lolayan agar terus menjaga keamanan, ketertiban, dan menjauhi hal-hal yang mengakibatkan berurusan dengan hukum, jika didapati akan dengan cepat ditindak,” tegasnya. (Vic)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.