Kapolda Sulut Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Jambret

oleh -127 Dilihat
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menjelaskan kronologis pengungkapan kasus jambret di Pal 2 Kota Manado, dalam press conference di Polresta Manado, Rabu (4/1/2023). (Foto: Humas Polda Sulut).

MANADO, Kroniktoday.com – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto memimpin press conference pengungkapan kasus penjambretan handphone di Pal 2, Kota Manado yang sempat viral di media sosial (Medsos), Senin (21/11/2022) lalu.

Dalam Press conference yang digelar di Mapolresta Manado, Rabu (4/1/2023) sore. Kapolda didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Dalam keterangannya, Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan pihak korban di Polresta Manado, pada tanggal 24 November 2022.

“Korban berinisial KGL (16), pelajar, warga Kecamatan Paal Dua,” kata jendral dua bintang ini, di depan sejumlah media.

Lanjutnya, terduga pelaku penjambretan tersebut berinisial OR (20) dan JS (20), warga Kecamatan Paal Dua.

Menurutnya, Modus operandi yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku tersebut yakni dengan cara berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran.

“Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan sebelumnya sudah diikuti oleh kedua pelaku. Lalu keduanya menunggu di dekat jembatan. OR turun dari sepeda motor, mengikuti korban lalu merampas handphone yang dipegang korban. Setelah itu OR menuju sepeda motor yang dikendarai JS, selanjutnya keduanya melarikan diri,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolda mengungkapkan bila para terduga pelaku diamankan petugas pada Selasa (3/1/2023) kemarin, beserta barang bukti yang terdiri dari, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie warna hijau dan 1 buah jaket hoodie warna cokelat.

“Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut, dan para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkasnya.

 

Penulis: Tri Sucipto Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.