JPU Tuntut Pihak Ketiga Pembayaran Tagihan Listrik di Bagian Umum dan Setwan DPRD Bolmut Hukuman 10 Tahun Penjara

oleh -407 Dilihat
oleh
AGP adalah pihak ketiga yang melaksanakan pembayaran tagihan listrik di Bagian Umu Kantor Pemkab Bolmut dan di Sekertariat DPRD Bolmut, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 10 tahun penjara.

BOLMUT, Kroniktoday.com – Pihak ketiga pada pembayaran Tagihan listrik di Kantor Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), AGP alias Abdul, harus menerima kenyataan pahit.

Pasalnya AGP yang juga pegawai Outsuorcing sekaligus pemilik Payment Point Online Bank (PPOB) Bravo, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara, Eka Putra S W F Polimpung SH MH.

“Kami yakin terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga itu kami menuntut yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” kata Eka.

Selain tuntutan 10 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa AGP dengan uang pengganti sebesar Rp1,9 milyar.

“Jika terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda dari terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.