Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Penjelasan Lengkap Tentang Pemberian Gelar Adat Bogani Ki Yasti

oleh -2197 Dilihat
oleh
Bogani Ki Yasti

Kembali Chairun menegaskan, proses pemberian gelar adat kepada Yasti sudah melalui Bakid yang diikuti oleh lembaga adat di desa, sangadi dan camat di tiap kecamatan. Mereka sepakat memberikan gelar adat kepada Bupati Bolmong.

“Kami sudah melakukan kajian ilmiah tentang pemberian gelar adat. Nah, dalam proses wawancara kami, narasumber merekomndasikan agar gelar adat ini tetap dilestarikan dan dilanjutkan karena itu produk budaya daerah sejak masa lalu,” tukasnya.

Dari sinilah kata Chairun, di gelar Bakid untuk pemberian gelar kepada Bupati Bolaang Mongondow.

“Proses pemberian gelar ini sudah dari desa. Kenapa lembaga adat di desa, karena saat sekarang ini yang masih eksis mempertahankan dan menjalankan aspek adat dan kebudayaan adalah lembaga adat yang ada di desa. Contoh untuk pernikahan menggunakan adat di Desa. Sehingga mereka ini lebih berhak dan sangat tepat untuk memberikan gelar, bukan dari pihak lain yang memberikan gelar adat,” pungkasnya.

Dia menuturkan lagi, ada 39 gelar adat di Bolaang Mongondow. Ada gelar asli masih dari mongondow dan ada juga gelar yang sudah dipengaruhi oleh daerah lain. Gelar yang sudah dipengaruhi dari daerah lain contohnya seperti gelar adat Kolano, Jugugu dan Bobato, itu dari Ternate. Gelar adat yang masih dari Bolaang Mongondow contohnya Bogani, Bolian Duata, Tule Punu, Ki Sinungkudan.

“Tetapi ini semua sudah menjadi bagian dari adat dan kebudayaan bolaang mongondow dan tidak merubah makna yang mendasar mengenai gelar adat,” paparnya.

Ada juga gelar adat karena faktor darah biru atau keturunan. Seperti Abo, Bai, Kakiya dan Boki, itu gelar karena darah biru dan sudah ada sejak lahir. Ada gelar yang diberikan masyarakat adat dan itu bisa kepada siapa saja sebagai bentuk penghargaan karena prestasi dan hasil kinerja serta pengabdian.

“Kalau menuntut harus ada dewan adat tingkat kabupaten, mesti ada perda, itu namanya orang perlu belajar dulu, masih terbuka ruang untuk belajar dan masih banyak tersedia pengetahuan untuk menjawab itu,” katanya.

Menariknya, kata Chairun, pemberian gelar bogani pada jaman dulu apakah sudah ada Perda dan dewan adat? Banyak orang yang belum paham dan memisahkan mana hukum adat dan mana hukum positif. Tidak ada hukum positif yang melemahkan hukum adat, jadi tidak perlu berpolemik.

“Untuk memahami adat tidak cukup hanya melalui media sosial, harus melakukan penelitian dan kajian secara ilmiah, itu yang pasti. Karena proses ini akan melalui kajian secara etimologis, kajian historis dan kajian secara filosofis. Jadi, tidak ada masalah menyangkut pemberian gelar adat kepada Bupati Bolaang Mongondow! Kalau ada yang protes, lebih perdalam dulu pengetahuan soal adat,” pungkasnya. (ahr)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.