JAKARTA, Kroniktoday.com – Pada sidang perdana kasus korupsi yang terjadi di Ditjen Pajak, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara pemberian penerimaan suap Rp 15 miliar oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dkk.
Menariknya, terungkap nama dan peran Yulmanizar, yakni salah satu Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Diketahui, sebagaimana diberitakan beberapa media, Yulmanizar diduga melakukan investasi di Koperasi Pertambangan KUD Perintis Tanoyan yang ada di Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan identitas palsu.
Dikutip kroniktoday.com dari detikNews Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menerima uang suap Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau senilai Rp 57 miliar. Jaksa mengatakan Angin dan Dadan merekayasa pajak sejumlah perusahaan bekerja sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
– Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gudang Madu Plantations (GMP)
– Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Panin Tbk
– Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Jaksa mengatakan, awalnya, Angin dan Dadan menerima uang dari PT GMP. Kasus berawal ketika Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan selaku supervisor serta tim pemeriksa pajak membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP untuk tahun 2016. Hasil analisis tersebut menunjukkan wajib pajak PT GMP saat itu sebesar Rp 5.059.683.828.
Setelah hasil analisis risiko keluar, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian memeriksa pajak PT GMP sesuai surat pemberitahuan yang ditandatangani Angin Prayitno. Kemudian, pada 11 Oktober 2017, General Manager PT GMP Lim Poh Ching dan Aulia Imran Magribi bertemu dengan tim pemeriksa Ditjen Pajak untuk melakukan pembahasan awal di mana tim akan melakukan pemeriksaan lapangan.
Pada 6 November 2017, tim pemeriksa, yakni Wawan dkk, tiba di PT GMP yang terletak di Lampung Tengah. Mereka bersama Naufal Binnur selaku konsultan pajak dari Foreisight Consultant mulai melakukan pengecekan ke PT GMP dan pengambilan data. Jaksa menyebut selama pemeriksaan di lokasi PT GMP, Tim Pemeriksa Pajak memperoleh fasilitas akomodasi berupa hotel yang dibiayai oleh PT GMP.