Terlihat pula, dalam surat ini hanya terdapat tanda tangan Ketua KUD Perintis Sarip Alimudin, dengan penegasan atas nama, Pengurus, Badan Pengawas dan Kepala Teknik Tambang.
Terdapat empat tembusan surat ini, pertama Badan Pengawas KUD Perintis, Sangadi Tanoyan Utara di Tanoyan Utara, Sangadi Tanoyan Selatan di Tanoyan Selatan dan arsip
Ketua KUD Perintis Sarip Alimudin yang dikonfirmasi kroniktoday.com melalui pesan whatsapp belum lama ini, membenarkan.
“Io,” singkatnya.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Sarwo Edy Lewier saat dikonfirmasi belum lama ini, juga menyampaikan hal yang sama dan membenarkan adanya pencabutan perpanjangan ijin KUD Perintis.
“Selamat pagi Pak Ali. Ya betul informasi tersebut,” kata Sarwo Edy menjawab konfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Ketika ditanya soal keberadaan secara fisik surat dari dua kementerian yang mencabut ijin KUD Perintis, KTT Sarwo Edy Lewier belum bersedia membeberkan.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan informasi lebih karena kami masih berupaya untuk memproses pemulihan IUP OP KUD kami. Trims,” jelasnya.
Penulis : Abdul Bahri Kobandaha