Hardiman juga menambahkan, bahwa instruksi tersebut resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurat terkait larangan pemberian Parcel THR bagi pejabat dan ASN.
“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” tutupnya. (Andry)