Inspektorat Bolmong Angkat Bicara Soal Jamban Harga Rp 28 Juta di Batu Merah

oleh -442 Dilihat
Jamban harga Rp 28 juta di Desa Batu Merah Bolmong (Kroniktoday.com/Alfri Agogoh)

KRONIKTODAY.COM- Pembangunan jamban harga Rp 28 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 di Desa Batu Merah, Bolaang Mongondow (Bolmong) menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat, khususnya terhadap pengawasan dari pemerintah daerah.

Apalagi dalam pemberitaan sebelumnya, Sangadi Batu Merah Ferdy Kaseger menyebutkan bahwa semua proses penyusunan RAB sudah melalui review dari Inspektorat dan Dinas PMD Bolmong.

“Artinya Inpektorat dan PMD tahu terkait anggaran yang digelontorkan sebesar itu,” kata Vasko Kalondo, masyarakat Batu Merah, Jumat (20/06/2025).

Menurutnya, Inspektorat yang notabenenya sebagai pengawas, memiliki kewenagan dalam melakukan pembinaan dan pencegahan.

“Kan tugasnya untuk memastikan segala kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi?” tanya Vasko.

Menaggapi hal itu, Hamelin Manggalupang yang merupakan auditor muda di Inspektorat Bolmong sekaligus Ketua tim review APBDes Kecamatan Sang Tombolang angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa tugas mereka hanya sebatas melakukan review atas RAB.

“Bukan secara langsung turun dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kecuali sudah selesai pekerjaan akan dilakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan tersebut,” kata Hamelin.

Dikatakan lebih lanjut, review yang dilakukan Inspektorat bertujuan untuk mengarahkan dan memberikan pedoman agar RAB dapat disusun dengan baik, sesuai ketentuan dan standar biaya.

Ia juga menjelasakan jika dalam pelaksanaan terdapat perbedaan signifikan antara isi RAB dengan hasil fisik proyek baik dari sisi volume, kualitas, atau spesifikasi teknis, maka hal tersebut merupakan kesalahan pelaksana, dalam hal ini kepala desa atau pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

“Contohnya, jika hasil review menunjukkan RAB senilai 25 juta, tapi pekerjaan fisik yang dihasilkan kualitasnya hanya setara 10 juta, maka perlu ditelusuri siapa yang menurunkan kualitas tersebut. Itu jelas bukan karena kesalahan review, melainkan pelaksanaan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Dirinya juga membantah tudingan yang menyebutkan pihaknya telah menjebak pelaksana proyek.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru menyesatkan publik.

“Jangan disalahkan hasil reviewnya. Dalam administrasi publik, kondisi seperti ini dikenal sebagai bad implementation, yaitu kegagalan pelaksana proyek dalam mewujudkan hasil sesuai rencana. Yang keliru adalah eksekusi di lapangan, bukan review di atas kertas,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa tugas Inspektorat adalah membantu memastikan dokumen anggaran disusun dengan benar.

“Tapi tanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tetap berada di tangan kepala desa atau perangkat pelaksana kegiatan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.