KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kabar gembira bagi ASN di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Di mana menurut keterangan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Pra Sugiarto Yunus, sudah ada peraturan pemerintah yang sudah memberikan petunjuk teknis terkait besaran dan proses penyaluran THR.
“Akan tetapi, dalam petunjuk tersebut telah tertera harus di terbitkan kembali bersama peraturan walikota (Perwako). Saat ini, kami sedang mengupayakan perwako bisa cepat di tanda tangani wali kota,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Sugiarto mengatakan, karena sebelum melakukan tanda tangan harus ada proses harmonisasi dan fasilitasi.
“Yang pasti THR para ASN pemkot kotamobagu, akan di cairkan 10 hari sebelum hari raya idul fitri 1444 hijriah, semoga proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, ” pungkasnya.
Penulis: Tri Sucipto Lantapon