Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker mengerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
“Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR. Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” ujar Anwar.
Sekjen Kemnaker juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan kepada pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya.