BOLSEL, Kroniktoday.com – Kepala KUA Posigadan Nurdin Y K Poiyo SHI, Rabu (11/1/2023), melaporkan hasil koodinasi dengan Pengadilan Agama terkait dengan persoalan Isbat Nikah kepada Kepala Kasi Bimas Islam Achmad Ma’sum Maspeke Sag, bertempat di ruangan Kasi Bimas Islam.
Seperti diketahui, Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sahnya suatu pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Persoalan isbat nikah merupakan persoalan yang sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga dihadapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Posigadan.
Dia mejelaskan, ada sepasang lelaki dan perempuan yang belum selesai masa iddahnya dan ingin melakukan pernikahan. Saat itu dirinya menolak karena belum selesai masa iddahnya. Apalagi hal itu akan bertentangan dengan hukum. Akan tetapi pada kenyataannya mereka telah menikah dibawah tangan.
“Mereka datang ke KUA untuk mendaftar pernikahan, setelah saya periksa ternyata mereka telah melangsungkan pernikahan dibawah tangan dan meminta untuk disahkan pernikahan mereka. Makanya saya berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama terkait persoalan ini,” ujar Poiyo.
Untuk hasil koordinasi dengan pihak Pengadilan Agama, mendaftarkan perkara dan menunggu hasil sidang Isbatnya.
Penulis : Febriyanto Lombu