Ini Hal yang Menjadi Pemicu 245 Pasutri di Kotamobagu Ajukan Perceraian

oleh -546 Dilihat
oleh
Humas Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu Teddy Lahati SHi MH.( Foto : Vickytegela Kroniktoday.com)

Lanjutnya, pihaknya pun bisa mengatasi perdata-perdata lain selain kasus perceraian yakni perkara warisan, penetapn ahli waris, izin poligami, pengangkatan anak, permintaan izin kawin, sengketa ekonomi syariah.

“Dalam kasus-kasus yang masuk dan penanganan, kami mendapat arahan dan perintah dari pihak mahkama agung jika bisa masih didamaikan dengan cara menasehati kedua belah pihak yang terkait dalam kasus, memberikan saran misalnya dalam perceraian dan dilakukan di persidangan serta di pimpin hakim mediator dan hakim pemeriksa untuk upaya perdamaian,” bebernya.

Teddy menambahkan, hingga saat ini masih terus memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait hal-hal dalam pengurusan perkara. Karena setelah di lihat masih banyak masyarakat yang masih belum paham.

“Semoga pihak kami dalam hal ini PA Kotamobagu bisa terus melayani masyarakat dengan baik dan kedepan PA Kotamobagu bisa lebih baik lagi,” harapnya. (Vic)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.