BOLMONG, Kroniktoday.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat dengan Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, terkait pedoman pelaksanaan pengusulan 41 nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota kepada 41 Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se Indonesia pada 27 Maret 2023.
Begini isi surat tersebut. Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatanya pada tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya, berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatanya (1) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatanya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri dalam Negeri. Demikian untuk menjadi pedoman pelaksanaan
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr H Suhajar Diantoro.
Juga terdapat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekertaris Negara, Sekertaris Kabinet dan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya lampiran surat Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ, terdapat 35 Ketua DPRD Kabupaten dan 6 Ketua DPRD Kota.
Berikut daftar Ketua DPRD yang disurati Mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebelum tanggal 6 April 2023.
- Ketua DPRD Kabupaten Kepualain Mentawai
- Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun
- Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi
- Ketua DPRD Kabupaten Tebo
- Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Ketua DPRD Kabupaten Prinsewu
- Ketua DPRD Kabupaten Mesuji
- Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara
- Ketua DPRD Kabupaten Batang
- Ketua DPRD Kabupaten Jepara
- Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo
- Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur
- Ketua DPRD Kabupaten Lembata
- Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat
- Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan
- Ketua DPRD Kabupaten Boalemo
- Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow
- Ketua DPRD Kabupaten Sangihe
- Ketua DPRD Kabupaten Kampar
- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
- Ketua DPRD Kabupaten Landak
- Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw
- Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah
- Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
- Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
- Ketua DPRD Kabupaten Buru
- Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat
- Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan
- Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai
- Ketua DPRD Kabupaten Sarmi
- Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya
- Ketua DPRD Kabupaten Nduga
- Ketua DPRD Kabupaten Mappi
- Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
- Ketua DPRD Kota Salatiga
- Ketua DPRD Kota Yogyakarta
- Ketua DPRD Kota Pekanbaru
- Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi
- Ketua DPRD Kota Ambon
- Ketua DPRD Kota Jayapura
Penulis : Tri Sucipto Lantapon