Ini 41 Ketua DPRD Penentu Perpanjangan Nasib Penjabat Kepala Daerah yang Berakhir Mei 2023

oleh -109 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Welty Komaling SE MM

BOLMONG, Kroniktoday.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat dengan Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, terkait pedoman pelaksanaan pengusulan 41 nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota kepada 41 Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se Indonesia pada 27 Maret 2023.

Begini isi surat tersebut. Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11)  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatanya pada tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9)  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatanya (1) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut  dengan orang yang sama/berbeda.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatanya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
  3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri dalam Negeri. Demikian untuk menjadi pedoman pelaksanaan

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr H Suhajar Diantoro.

Juga terdapat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekertaris Negara, Sekertaris Kabinet dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya lampiran surat Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ, terdapat 35 Ketua DPRD Kabupaten dan 6 Ketua DPRD Kota.

Berikut daftar Ketua DPRD yang disurati Mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebelum tanggal 6 April 2023.

  1. Ketua DPRD Kabupaten Kepualain Mentawai
  2. Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun
  3. Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi
  4. Ketua DPRD Kabupaten Tebo
  5. Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat
  6. Ketua DPRD Kabupaten Prinsewu
  7. Ketua DPRD Kabupaten Mesuji
  8. Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara
  9. Ketua DPRD Kabupaten Batang
  10. Ketua DPRD Kabupaten Jepara
  11. Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo
  12. Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur
  13. Ketua DPRD Kabupaten Lembata
  14. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat
  15. Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan
  16. Ketua DPRD Kabupaten Boalemo
  17. Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow
  18. Ketua DPRD Kabupaten Sangihe
  19. Ketua DPRD Kabupaten Kampar
  20. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
  21. Ketua DPRD Kabupaten Landak
  22. Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw
  23. Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah
  24. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
  25. Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
  26. Ketua DPRD Kabupaten Buru
  27. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar
  28. Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat
  29. Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan
  30. Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai
  31. Ketua DPRD Kabupaten Sarmi
  32. Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya
  33. Ketua DPRD Kabupaten Nduga
  34. Ketua DPRD Kabupaten Mappi
  35. Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
  36. Ketua DPRD Kota Salatiga
  37. Ketua DPRD Kota Yogyakarta
  38. Ketua DPRD Kota Pekanbaru
  39. Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi
  40. Ketua DPRD Kota Ambon
  41. Ketua DPRD Kota Jayapura

 

Penulis : Tri Sucipto Lantapon

 

No More Posts Available.

No more pages to load.