Penolakan wacana tiga periode ditegaskan Mardiansyah Usman. Menurutnya, hal ini sangat jelas merupakan pembangkangan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD 1945) maupun amanat reformasi. Sebab, dalam konstitusi sangat jelas mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI dibatasi dua periode.
Mardiansyah menambahkan, selain itu khianat kepada reformasi yang dimaksud adalah, bangsa Indonesia sudah melewati masa jabatan presiden yang cukup lama yakni di era Soeharto selama 32 tahun. Reformasi terus didengungkan saat itu, sebab di era Soeharto, otoritarianisme, kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) telah menjadi akut.
Menurut, Ketua Lesbumi NU Sulut ini, masyarakat Indonesia mesti bersyukur era reformasi berhasil diperjuangkan, meskipun harus dibayar dengan darah.
“Kita tentu tidak menginginkan era itu terjadi lagi. Lebih-lebih upaya itu harus mengangkangi konstitusi bangsa ini,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Mardiansyah, selain khianat terhadap konstitusi dan reformasi, dengan sangat terbukanya para elit terus mendorong wacana tiga periode atau pun penundaan pemilu ini barangkali mereka telah amenesia sejarah dan hilangnya rasa empati terhadap publik.
Padahal katanya lagi, di sisi lain, banyak sekali masalah sosial melanda bangsa hari-hari ini, mulai dari pandemi Covid-19 hingga kenaikan harga minyak goreng, dan bahan bakar minyak (BBM).