GMKI Dukung Pernyataan Menteri HAM dan Ketua PBNU, Dorong Terbentuknya UU Kebebasan Beragama

oleh -49 Dilihat
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Pusat Combyan Lombongbitung

KRONIKTODAY.COM- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pusat melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan, Combyan Lombongbitung mendorong terbentuknya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Youth Harmony yang diselenggarakan The Voice Of Istiqlal bekerja sama dengan Kementerian Agama RI, pada Rabu, (27/08/2025) di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut Combyan mengungkapkan bahwa PBM 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sudah tidak relevan lagi.

“Kami menilai PBM 2 Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah perlu ditinjau kembali oleh pemerintah karena dalam prakteknya tidak relevan dengan situasi kebangsaan hari-hari ini. PBM 2 Menteri ini malah menjadi celah tindakan intoleransi pada kelompok minoritas,” kata Comyan.

Dia pun mengatakan bahwa GMKI mendukung adanya pembentukan UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

“GMKI sudah sejak lama mendorong dibentuknya aturan baru, saya mendorong dibentuknya UU Kerukunan atau Kebebasan Umat Beragama dan Berkeyakinan,” ujarnya.

Sebelumnya menurut Comyan, Menteri HAM Natalius Pigai dan Ketua PBNU Rumadi Ahmad, juga pernah melontarkan wacana pentingnya pemerintah membahas RUU Kebebasan Beragama ini.

“Karena itu mari kita bicarakan bersama hal-hal baik untuk menjaga bangsa ini karena Indonesia lahir dari rasa senasib sepenanggungan para pendahulu kita. Lawan kita Neokolonialisme bukan Bangsa sendiri,” tegas mantan Presiden Mahasiswa Unsrat Manado itu.

Untuk diketahui, dalam dialog tersebut hadir lebih dari 100 orang peserta perwakilan organisasi pemuda lintas agama dan Cipayung Plus (GMKI, PMII, HMI, Hikmahbudhi, Ansor, KCBI, PSMTI, dan ISKA) serta perwakilan PKUB.

No More Posts Available.

No more pages to load.