Gelar RDP, Komisi IV Gali Masukan terkait Perubahan UU No 5 Tahun 1990

oleh -383 Dilihat
oleh
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Foto: Geraldi/nvl

Untuk itu, lanjut Hasan, diperlukan legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dalam melindungi sumber daya alam secara efektif serta menjamin kemanfaatan bagi masyarakat.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini berharap, peraturan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kedepan akan mampu menjamin adanya kepastian hukum antara kewajiban umat manusia melindungi alamnya dalam hubungan antara masyarakat dan sumber daya alamnya.

Termasuk menjamin kepenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam kaitannya dengan sumber daya alam hayati, serta menjamin distribusi manfaat sumber daya alam hayati secara adil dan berkelanjutan. “Di samping itu pengaturan sanksi atas kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya juga perlu diberikan penguatan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan serta pemberian sanksi bagi para pelaku agar menimnbulkan efek jera,” tegasnya.

Dalam pandangannya, Sekjen KKP Antam Novambar mengatakan, KKP mendukung sepenuhnya untuk melakukan perubahan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. KKP dikatakan Antam, juga siap bersinergi dengan kementerian terkait lainnya dan juga dengan Komisi IV DPR RI.

“KKP sepakat mempertahankan filosofi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi 3P. Yaitu Perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pengawetan dan Pemanfaatan secara lestari,” pungkasnya. (dgi)

No More Posts Available.

No more pages to load.