“Masih ada beberapa yang belum melengkapi, tapi kami sudah menyampaikan bahwa wajib untuk menyediakan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung, dan mereka (Pemilik kantor) mengaku bersedia menyiapkan,” kata Erwin.
Dalam waktu dekat ini, kata Sugeha, akan dilakukan pemeriksaan kembali sejumlah bangunan gedung pemerintahan maupun swasta di Kotamobagu, terkait dengan alat pemadam kebakaran. Kalau belum memiliki, tentu akan di sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksinya sudah ada dalam edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : PER.04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan, untuk Kotamobagu, bisa di lihat pada pasal 18,” pungkasnya pria tampan ini. (tox)