BOLMUT, Kroniktoday.com – Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melaksanakan sosialisasi peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Selasa (10/01/2023), bertempat di ruang pertemuan gedung Kantor Kemenag Bolmut lantai I.
Turut hadir Ketua FKUB, Ahmad Modeong beserta jajaran pengurus, Kasie Bimas Islam, Wahum Panigoro, Penyelenggara Kristen, Soesy E. Denny, dan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Lintas Agama, Mei Kosegeran.
Sosialisasi peraturan dua Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kerukunan hidup beragama. Yakni, Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah
Sosialisasi ini dilakukan kepada Penyuluh Agama Islam dan Kristen Non PNS, dengan harapan Penyuluh Agama sebagai garda terdepan Kemenag dapat berkolaborasi dengan FKUB untuk berperan bersama dalam mengawal kerukunan antar umat Bergama.
“Menjaga keutuhan keberagaman merupakan tugas bersama, terutama pada saat pembentukan rumah ibadah,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bolmut, Idrus Sante.
Idrus mengatakan, pada prinsipnya negara memberikan kebebasan warganya untuk beragama, tapi untuk membangun rumah ibadah, negara mengaturnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Negara tidak melarang warganya untuk memeluk agama apa saja, tetapi yang di atur adalah pendirian rumah ibadahnya,” terangnya.
Dia menjelaskan, Kementerian Agama hadir dan akan terus membackup serta memberikan pengendalian terhadap aktivitas keagamaan di Kabupaten Bolmut dengan memberi peranan kepada Penyuluh Agama sebagai perpanjangan tangan dalam upaya meningkatkan kerukunan hidup beragama dan moderasi beragama di daerah ini.
“Kemenag adalah pengendali, yang berperan adalah penyuluh,” tandasnya.
Penulis : Febriyanto Lombu