Dikatakan, pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan pemenuhan rumah di indonesia sehingga akan berdampak pada pertumbuhan perumahan yang sangat besar bagi perencanaan dan penyelenggaraan perumahan kawasan permukiman.
“Jika tidak dilakukan penataan dan pemberiaan aturan terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, maka akan terjadi pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak tertata, mengindikasikan kumuh, dan tata guna lahan yang tidak tepat akibat persebaran pembangunan yang tidak diatur dan direncanakan, ucapnya.
Sonny menambahkan, penting bagi pemerintah untuk membuat dokumen RP3KP dalam rangka menekan laju pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
“Dengan adanya dokumen RP3KP Pemerintah mempunyai roadmap yang jelas dan fokus terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” tutupnya.
Penulis : Andri Mohama
Editor : Abdul Bahri Kobandaha