Eks Gendung Palapa Tak Kantongi Izin Pasar! Meike : Hanya Sebagai Kantor atau Gudang

oleh -954 Dilihat
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Pemerintah Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu sudah melakukan penertiban di eks gedung Palapa yang sempat dijadikan sebagai pasar oleh sejumlah pedagang.

Penertiban tersebut tentu saja, dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana sebelum melakukan penertiban, Instansi terkait sudah melakukan berbagai upaya termasuk dengan memberikan imbauan kepada para pedagang di lokasi tersebut agar segera pindah ke pasar-pasar yang telah disiapkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu, diantara ada Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil.

Mengenai perizinan eks Gedung Palapa yang sempat dimanfaatkan sebagai lokasi pasar, mendapat penjelasan lengkap dari Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH.

Di mana menurutnya, izin usaha yang dikantongi pengelola eks gedung palapa tidak sesuai dengan peruntukkannya. Karena Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120012201713 dengan kode dan nama KBLI 6810 peruntukkannya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan sama sekali bukan untuk izin usaha pasar.

“Begitu pun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pengelola dengan Nomor 645/37/IV/2022, fungsi bangunannya adalah sebagai kantor atau gudang. Sekali lagi dari sisi fungsi bangunan bukan untuk lokasi pasar,” tutur Meike.

Permasalahan perizinan di lokasi eks gedung palapa lanjut Meike, memang sudah menjadi perhatian Pemkot sejak beberapa waktu lalu.

“Pemkot bahkan sudah menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa sejak tahun 2022 lalu,” pungkasnya.

Penulis : Tri Sucipto Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.