Dugaan Penyalahgunaan ADD Kolingangaan Segera Tahap II

oleh -1,406 dilihat
oleh
AKP Rusdin Zima SE

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong, segera masuk tahap II, Ini menyusul barang bukti dan tersangka dalam waktu dekat akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Kasus dugaan korupsi ADD dan Dana Bagi Hasil pada Anggaran tahun 2018 dan 201 yang mengakibat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 835 juta itu, Kepala Desa berinisial RWJ alias Rec (42) ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas, AKP Rusdin Zima SE. Dirinya mengungkapkan, sesuai hasil konfirmasi ke pihak Tipikor Polres Kotamobagu kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu.

No More Posts Available.

No more pages to load.