Di konferensi pers yang sama, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kala itu, Pemkab Minut mengalokasikan anggaran kepada beberapa instansi sejumlah Rp67.737.000.000. Anggaran itu ditujukan untuk pengadaan bahan pokok (bapok) yang sedianya dibagikan kepada warga terdampak pembatasan kegiatan akibat pandemi.
CV Dewi milik lelaki SE lalu ditunjuk sebagai perusahaan tunggal yang mengadakan bapok tersebut. Penyidik Polda Sulut kemudian menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut hanya dipinjam oleh JNM. SE sebagai direktur hanya mendapat komitmen fee atas peminjaman itu.
“Pencairan dilakukan sebanyak 9 tahap di Bank SulutGo di Manado oleh SE bersama JNM. Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM, kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya. Sedangkan SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” jelas Abast.
Penyidik juga mendapati bapok yang disalurkan kepada warga tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan. Selain itu, para tersangka juga memanfaatkan bantuan bapok dari sejumlah perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR yang diklaim seakan-akan bantuan dari Pemkab Minut.
Temuan penyidik itu sejalan dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sulut yang menyatakan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22,-.
Menurut Abast, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam), penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” sebutnya.(lii/rls)