Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Bolsel Divonis 3 dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -343 Dilihat
Sidang putusan kasus korupsi dana desa di Desa Ilohelumo Bolsel di Pengadilan Tipikor Manado.(istimewa)

BOLSEL, Kroniktoday.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua terdakwa penyalahgunaan dana desa di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kamis (10/03/2022).

Kedua terdakwa tersebut, yakni Anwar Mooduto sebagai penyedia barang dan Suleman Mooduto sebagai sangadi (kepala desa) Ilohelumo. Anwar dan Suleman mendapat hukuman yang berbeda oleh Majelis hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usup dengan hakim anggota Maria Magdalena Sitanggang, dan Edy Darma Putra.

Anwar divonis hakim 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta setelah melakukan korupsi Dandes senilai Rp321.931.931 dari pengadaan barang yang bernilai Rp 509.500.000. Sebagai penyedia barang, Anwar didakwa melakukan penggelembungan anggaran pengadaan alat pertanian dan perikanan berupa 120 mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit mesin katinting tahun anggaran 2018.

Selain itu, Anwar juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp231.788.748 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado,” jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Alfi Sahrin Usup saat mambacakan amar putusan.

“Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” sambung Sahrin.

Sementara mantan Sangadi Iloheluma, Suleman Mooduto, oleh majelis hakim divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta pada kasus yang sama, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan.

Sama dengan Anwar, Suleman juga mendapat hukuman tambahan untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 90.143.183,00 Juta, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Anwar Mooduto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa Suleman Mooduto menerima putusan tersebut.(ucok)

No More Posts Available.

No more pages to load.