Dua Pegawai Pajak Yulmanizar dan Febrian, Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp8 Miliar

oleh -722 Dilihat
oleh
Suasana Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa dua pegawai pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

JAKARTA, Kroniktoday.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yumanizar, pidana empat tahun 6 bulan penjara.

Yulmanizar juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Bahkan JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Yulmanizar sebesar Rp8.437.292.900 atau sekitar delapan miliar lebih.

Bersama Yulmanizar, JPU KPK juga menuntut pegawai pajak lainnya yaitu Febrian, selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Febrian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.437.292.900 subsider tiga tahun penjara.

 

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

 

Apabila tidak membayar uang pengganti, sambung JPU, maka dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap selanjutnya harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” papar Jaksa lagi.

 

Lebih lanjut JPU menyampaikan, adapun hal-hal yang memberatkan adalah
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama/justice collaborator. “Dan para terdakwa belum pernah dihukum para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.

 

Diketahui, dua pegawai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.

 

Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak. 

 

Yulmanizar dan Febrian merupakan anak buah dari Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Penagihan dan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, yang lebih dulu dihadapkan ke meja hijau.

 

Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima hadiah uang atau janji serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

 

Penerimaan itu diterima secara bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan selaku tim pemeriksa pajak, serta bersama Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

 

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” bunyi dakwaan jaksa, dikutip pada Kamis (25/1/2024). (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.