BOLMUT, Kroniktoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar rapat paripurna penetapan 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2021.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Bolmut, Senin (31/05/2021) hari ini, dihadiri langsung oleh Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh.
Ketua DPRD Kabupaten Bolmut, Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, dalam paripurna tersebut memberikan kesempatan kepada empat Fraksi DPRD Bolmut untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap empat Ranperda.
Didahului Fraksi PDIP dengan Juru Bicara Akrida Indah Datunsolang, diikuti Fraksi PPP Juru Bicara Yahya Suit Pontoh, kemudian Fraksi Golkar juru bicara Sartono Dotinggulo, diakhiri Fraksi Kebangkitan dan Persatuan dengan juru bicara Suriansyah Korompot.
Dalam paparan Frangky Chendra, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Bolmut yang telah memberikan persetujuan terhadap kesimpulan putusan Rapat Paripurna DPRD Bolmut hari ini.
“Dengan telah ditetapkannya empat Ranperda tersebut, kami berharap Bupati Bolmut dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Frangky Chendra.
Sementara itu, Bupati Bolmut, Depri Pontoh dalam penyampaiannya menjelaskan perihal empat Ranperda yang ditetapkan oleh DPRD Bolmut.
“Pertama, Rancangan Peraturan daerah tentang pemilihan, pengakatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi, sebagimana yang kita ketahui bersama bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu yang menjadi materi pada Ranperda ini adalah mengatur pemilihan sangadi yang akan dilaksanakan secara serentak dan dilakukan secara bergolombang yaitu 2 tahun sekali, serta juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam hal melakukan pengawasan secara teknis atas pelaksanaan pemilihan sangadi secara serentak,” ungkapnya.
Kedua, kata Bupati dua periode ini, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri nomor 110, tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa. Ranperda ini mengatur tentang mekanisme pengkatan dab pemberhentian badan permusyawaratan desa secara teknis juga mengatur tentang larangan, kewajiban, kewenagan serta tugas, pokok dan fungsi dari BPD dalam menjalankan tugas.
“Ketiga, Ranperda tentang Pengakatan dan pemberhentian perangkat desa, merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana yang menjadi pokok materi pada Ranperda ini adalah menjelaskan tentang tupoksi, mekanisme pengakatan dan pemberhentian perangkat desa, sehingga Ranperda ini menjadi acuan bagi seluruh sangadi dalam hak mengakat dan memberhentikan perangkat desa.,” terangnya.
Keempat, lanjut Deprii, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut nomor 7 tahun 2021 tentang Adimistrasi Kependudukan.
“Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adimistrasi kependudukan. Dimana pasal 79 A menyatakan bahwa pengurus dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta penyesuaian pengaturan adimistarasi kependudukan lainnya karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.
Turut Hadir Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi Amin Lasena M.AP, Yang Mewakili Kapolres Bolmut, Ketua Pengadilan Agama Boroko Muhammad Anwar Umar S.Ag, Sekda Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M.Si, Anggota DPRD Bolmut, Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf Ahli Bupati dan Staf Khusus Bupati Bolmut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Bolmut, Kepala Kantor Kementrian Agama Bolmut, Kepala Kantor BPS Bolmut, Ketaua KPUD Bolmut, Ketua Bawaslu Bolmut, Tenaga Ahi Fraksi DPRD Bolmut, Pimpinan OPD, Para Camat Se kabupaten Bolmut, Sangadi dan lurah. (adv)