“Kalau dibilang kaget saya memang kaget saat mendapat undangan. Nanti ada permasalahan kemudian pemerintah di wilayah dilibatkan. Mungkin permasalahan ini sampai di DPRD karena sudah tidak ada lagi jalan penyelesaian di tingkat desa. Saya berharap permasalahan ini dapat segera mendapatkan solusi terbaik,” kata Camat Lolayan.
Akan halnya anggota DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani. Dia mengatakan, penyelesaian masalah RAT KUD Perintis harusnya menjadi ranah Badan pengawas karena KUD Perintis memilik Badan pengawas.
“Ini menjadi tugas dan tanggungjawab badan pengawas untuk turut serta menyelesaikan masalah yang ada di KUD Perintis,” ujar Sulhan.
Anggota DPRD Febrianto Tangahu menegaskan, Dinas Koperasi Bolmong harus melakukan evaluasi terhadap semua koperasi yang ada saat ini. Termasuk masalah keanggotaa.
“Koperasi di bolmong setahu saya sangat banyak, ini menjadi tugas bagi dinas koperasi untuk melakukan evaluasi, termasuk soal keanggotaan. Aspirasi masyarakat menyangkut RAT KUD perintis layak ditindaklanjuti DPRD karena DPRD adalah perpanjangan tangan kepentingan rakyat dan kantor DPRD adalah rumah rakyat,” pungkasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Hi Masud Lauma pada kesempatan itu juga menyampaikan, dirinya akan siap bersama-sama dalam penyelesaian permasalahan di KUD Perintis.
“Mudah-mudahan permasalahan ini akan segera mendapat solusi terbaik dan akan melibatkan semua untuk duduk bersama dalam pembahasan,” katanya.
Pada akhir pelaksanaan rapat dengar pendapat, pimpinan rapat yakni Supandri Damogalad mengatakan, Dinas koperasi sebagai penanggungjawab harus menindaklanjuti.
“Kami meminta dinas koperasi sebagai penanggungjawab dari pemerintah daerah untuk segera menindaklajuti. Kami minta hari senin pekan depan tanggal 12 september 2021 sudah ada progres yang ril. Jika tidak selesai maka kami komisi III siap turun di KUD Perintis,” tandas Supandri.
Untuk diketahui, sebelum permasalahan RAT KUD Perintis ini sampai di DPRD Bolmong, upaya dari anggota untuk mengusulkan rapat yang membahas beberapa permasalahan lainya menyangkut KUD, juga telah disampaikan kepada pengurus terpilih, Badan Pengawas dan Pemerintah Desa Tanoyan Selatan selaku pemegang hak kewilayahan dan bagian dari Pembina KUD Perintis sebagai aset desa. Namun, sekira 3 bulan berjalan, permintaan anggota tidak ada tindaklanjut. Hingga akhirnya anggota KUD menempuh jalan mengadu dan menyampaikan aspirasi di DPRD Bolmong untuk penyelesaian permasalahan. (ahr)