Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Bolmong, Ofir Ratu melalui Sekertaris Sofyanto mengatakan, dokumen hasil RAT KUD Perintis baru diserahkan pada Rabu 25 Agustus 2021. Ternyata, dokumen pelaksanaan RAT KUD Perintis itu baru sampai di Dinas Koperasi setelah sudah 5 bulan RAT dilaksanakan.
“Pengurus KUD Perintis terpilih menyerahkan dokumen hasil RAT pada 25 Agustus 2021,” ungkap Sofyanto.
Lebih lanjut Sofyanto menegaskan, saat itu dirinya mempertanyakan kepada pengurus soal nama anggota KUD yang mengikuti RAT lengkap dengan Kartu tanda anggota (KTA). Namun lanjut Sofyanto, sampai saat ini pengurus KUD terpilih tak menyerahkan kepada Dinas Koperasi.
“Saya telah meminta kepada pengurus terpilih saat mereka ke kantor dinas koperasi pada 25 agustus 2021 terkait nama anggota KUD Perintis dan lampirkan kartu tanda anggota. Jumlah anggota KUD yang mereka laporkan ada 30 anggota. Tapi sampai saat ini mereka belum serahkan kepada kami,” ungkap Sofyanto.
Perwakilan pemerintah Desa Tanoyan Selatan yakni Ketua BPD Ismet Olii mengatakan, permasalahan KUD Perintis sempat akan diselesaikan di Desa, namun hal itu tidak menemui jalan penyelesaian sehingga titik akhir yang ditempuh adalah penyelesaian masalah lewat DPRD Bolmong.
“Saya ibaratkan KUD Perintis adalah kapal yang sedang berlayar ditengah lautan namun kehilangan kompas. Tidak tahu arah yang dituju kemana. Hilang arah. Sehingga, titik yang menjadi tempat berlabuh adalah DPRD Bolmong,” kata Ismet Olii.
Dalam forum itu, Ismet juga mengungkapkan bahwa, masalah keanggotaan di KUD Perintis adalah masalah yang sudah ada sejak KUD Perintis didirikan.
“Sudah 36 tahun lamanya KUD Perintis berdiri dan masalah yang paling mendasar adalah tidak adanya data keanggotaan yang jelas. Sampai saat ini KUD Perintis tidak memiliki anggota yang jelas. Dan ini sudah berlangsung 36 tahun,” tegasnya.
Bahkan, Ismet meminta agar Komisi III DPRD Bolmong melalui forum rapat dengar pendapat, memberikan waktu 7 hari untuk penyelesaian masalah RAT KUD Perintis dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi Bolaang Mongondow.
“Kami minta waktu penyelesaian masalah ini dalam satu minggu dan dinas koperasi bolmong yang memfasilitasinya. Penyelesaian masalah ini dikembalikan ke anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” terang Ismet Olii.
Camat Lolayan Faisal Manoppo pada kesempatan itu menyampaikan, dirinya kaget saat mendapat undangan pelaksanan rapat dengar pendapat.