DK PWI Menang Gugatan, Pengadilan Tegaskan Legitimasi Internal Organisasi

oleh -588 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meraih kemenangan dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah. Gugatan terhadap anggota DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo itu resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Selasa, 18 Maret 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno, serta panitera pengganti Arifin Pangau.
Sesuai hukum acara perdata, penggugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Namun hingga batas waktu berakhir, Sayid Iskandarsyah tidak menempuh upaya hukum lanjutan, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah inkracht. Dengan demikian, gugatan ini telah resmi berakhir,” kata Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Anggota tim, Fransiskus Xaverius, SH, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk pengakuan hukum terhadap mekanisme penyelesaian internal dalam organisasi profesi.

“Putusan ini mengukuhkan legitimasi DK PWI dalam menjalankan tugas penegakan kode etik. Kami mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim yang jernih dan adil,” ujarnya.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners, dengan pimpinan Prof. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Dalam eksepsinya, tim menyebut gugatan Sayid tidak layak diterima karena menyangkut urusan internal organisasi, yang merupakan ranah eksklusif organisasi kemasyarakatan sesuai UU No. 17 Tahun 2013.

SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dijadikan objek gugatan adalah keputusan sah dalam konteks penegakan kode etik organisasi dan tidak dapat digugat secara perdata di pengadilan umum.

Kemenangan hukum DK PWI ini memperkuat posisi serupa yang sebelumnya dimenangkan Dewan Pers dalam perkara gugatan perdata oleh Hendry Ch Bangun (HCB). HCB menggugat Dewan Pers pasca dikeluarkan dari Gedung Dewan Pers menyusul pemecatannya dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024.

Dalam sidang tersebut, LBH Pers sebagai kuasa hukum Dewan Pers menilai gugatan HCB prematur, tidak tepat sasaran (error in persona), dan kabur (obscuur libel). HCB juga dinilai tidak memiliki legal standing karena sudah bukan lagi anggota maupun Ketua Umum PWI.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mendukung penuh langkah hukum Dewan Pers.

“Eksepsi Dewan Pers menyatakan HCB tidak punya legal standing, dan kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan SK Dewan Kehormatan Nomor 50,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar segala bentuk manuver hukum yang merusak marwah organisasi dihentikan.

“Berhentilah menggugat perdata, melapor ke polisi, atau memecat anggota yang tak sejalan. Itu hanya mempermalukan organisasi sendiri,” tutupnya.

Dengan dua putusan penting ini, PWI kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kehormatan profesi wartawan melalui jalur organisasi yang sah dan diakui secara hukum. (*/lix)

No More Posts Available.

No more pages to load.